Rusak dan Tak Bisa Digunakan

13.318 Keping  e-KTP Dibakar

Kepala Dinas pengendalian Penduduk Baharuddin Ssos saat melalukan pemusnahan e-KTP kemarin.

PEKANBARU--- (KIBLATRIAU. COM) -- Sedikitnya 13.318 keping e-KTP rusak dimusnahkan oleh  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ke dalam tong sampah yang terbuat dari lain dan disaksikan sejumlah instansi terkait lain.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Azwan, didampingi Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharruddin, menyebutkan puluhan ribu e-KTP tersebut dimusnahkan dikarenakan rusak dan tak bisa digunakan lagi.

"Jika terus disimpan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat jelang pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi diketahui di beberapa daerah banyak e- KTP yang tercecer. Dan kita juga menindaklanjuti instruksi dari Menteri dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  
Yang dimusnahkan ini adalah KTP elektronik yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan kembali," ujar Azwan. 

Azwan menyebutkan jika pemusnahan baru dilakukan, karena sebelumnya tidak ada dasar hukum untuk melaksanakannya. "Jika kita langsung dimusnahkan, khawatir saat ada pemeriksaan, Disdukcapil jelas akan kesulitan memperlihatkan bukti," sebut Azwan. 

Selain rusak, dalam bentuk fisik dari pabrik,e- KTP yang dimusnahkan juga ada yang mengalami perubahan data dan nama. Dengan kondisi itu sehingga e-KTP tidak lagi bisa digunakan.

"Dalam kesempatan ini, kami juga mengimbau ditahun politik seperti saat sekarang ini, masyarakat jangan mudah termakan oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya. Seperti soal banyaknya e- KTP elektronik yang berceceran dibeberapa daerah di Indonesia," harap Azwan. 

Setelah kegiatan pemusnahan, jika nanti  masih ada ditemukan e- KTP rusak, pihaknya juga akan melakukan pemusnahan secara periodik.  Namun dia berharap kedepan agar kerusakan e- KTP bisa diminimalisir. Karena jika banyak yang rusak akan sangat merugikan. (Ty)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar